Tertarik dengan Bisnis Travel? Berikut Tips Suksesnya

Travelling merupakan salah satu hobi bagi banyak orang. Tiap minggu orang-orang setidaknya melakukan travelling untuk menghilangkan rasa penat mereka.

Namun, apakah kamu pernah berfikir jika travelling dapat menghasilkan cuan? Bekerja karena hobi merupakan suatu impian semua orang. Salah satunya adalah menjalankan bisnis travel. Kebutuhan travelling atau jalan-jalan bahkan menjadi kebutuhan sekunder saat ini.

Kegiatan Travelling bukan hanya untuk menghilangkan penat, tetapi juga untuk kegiatan business, penghargaan, atau kegiatan pengembangan sumber daya manusia-nya.

Bagaimana tidak, travelling juga sangat dianjurkan untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki cara pandang baru terhadap dunia.

Sama seperti bisnis lainnya, terdapat berbagai cara yang harus kamu lakukan agar bisnis travel yang kamu jalankan dapat sukses.

Pastikan Anda Telah Mendirikan Badan Usaha PT

Cara yang pertama adalah mendirikan badan usaha PT. Mengurus perizinan untuk bisnis tour dan travel atau biro perjalanan tidaklah suatu hal yang sulit.

Izin ini bisa kamu ajukan dengan mudah melalui Dinas Perizinan Daerah Tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota. Namun, sebelum mengurusnya, kamu harus terlebih dulu mendirikan badan usaha.

Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata, di mana badan usahanya haruslah merupakan badan hukum.

Artinya, untuk memulai bisnis tour dan travel, kamu harus mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Dengan mendirikan PT, maka akan ada pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan karena PT berstatus badan hukum.

Buat Akta Pendirian Perusahaan Biro Perjalanan Wisata

Setelah kamu berhasil mendirikan badan usaha PT, maka hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah membuat Akta Pendirian Perusahaan. Di mana, di dalam akta ini harus tercantum jelas bidang usaha Biro Perjalanan Wisata.

Sebisa mungkin, kamu tidak perlu mencantumkan atau menambahkan bidang usaha lain di akta pendirian yang tidak berhubungan dengan pariwisata.

 Selain itu, dalam Akta Pendirian tersebut harus dicantumkan modal yang disetor minimal Rp300 juta.

Memiliki Izin Domisili Usaha

Setelah Akta Pendirian telah berhasil kamu kantongi, proses selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengurus domisili usaha.

Persyaratan ini menjadi salah satu persyaratan yang sulit dipenuhi UMKM atau startup dengan modal pas-pasan.

Apalagi, jika kamu melakukan bisnis ini di sekitar wilayah Jakarta. Selain ada larangan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, bisnis travel agent juga disyaratkan untuk memiliki izin gangguan (HO). Sehingga, harus dipastikan bahwa tempat yang akan ditempati selain berada di zonasi usaha, juga harus memiliki izin gangguan atas nama perusahaan.

Mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan NPWP

Setelah urusan akta pendirian dan domisili usaha telah kamu kantongi, hal selanjutnya yang perlu kamu urus adalah BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bisnis.

Untuk mengurus kedua dokumen ini sangatlah mudah, selama kamu telah memenuhi persyaratannya. Pengurusannya pun bisa dilakukan secara online, sehingga kamu tidak perlu repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kantor Pajak.

Mendapatkan TDUP BPW (Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata)

Izin selanjutnya yang harus kau kantongi adalah TDUP BWP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata. Untuk mendapatkan izin ini, kamu harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti:

- Pas photo Direktur Utama perusahaan dengan latar belakang merah dan ukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing 4 lembar)

- Akta pendirian PT dan SK Kemenkumham

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

- Surat Persetujuan dari tetangga sekitar domisili usaha

- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

- Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)

- Proposal bisnis dan company profile PT

Mengantongi TDP atau Tanda Daftar Perusahaan

Dokumen legalitas terakhir yang harus kamu miliki adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika dokumen legalitas yang telah disebutkan di atas telah kamu miliki, maka mendapatkan TDP tidaklah sulit. Untuk mengajukan dokumen ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti:

- Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru

- Scan KTP asli Direktur atau Pemilik Perusahaan

- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum

- Scan Izin Teknis/Operasional

- Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir

- Scan bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran

- Scan Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM)

- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

Itulah beberapa cara yang dapat kamu lakukan agar bisnis travel yang kamu jalankan dapat sukses.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.