Tertarik dengan Bisnis Travel? Berikut Tips Suksesnya
Travelling merupakan salah satu hobi bagi banyak orang. Tiap minggu orang-orang setidaknya melakukan travelling untuk menghilangkan rasa penat mereka.
Namun,
apakah kamu pernah berfikir jika travelling dapat menghasilkan cuan? Bekerja
karena hobi merupakan suatu impian semua orang. Salah satunya adalah
menjalankan bisnis travel. Kebutuhan travelling atau jalan-jalan bahkan menjadi
kebutuhan sekunder saat ini.
Kegiatan
Travelling bukan hanya untuk menghilangkan penat, tetapi juga untuk kegiatan
business, penghargaan, atau kegiatan pengembangan sumber daya manusia-nya.
Bagaimana
tidak, travelling juga sangat dianjurkan untuk mendapatkan pengalaman dan memiliki
cara pandang baru terhadap dunia.
Sama
seperti bisnis lainnya, terdapat berbagai cara yang harus kamu lakukan agar
bisnis travel yang kamu jalankan dapat sukses.
Pastikan Anda Telah Mendirikan Badan
Usaha PT
Cara
yang pertama adalah mendirikan badan usaha PT. Mengurus perizinan untuk bisnis
tour dan travel atau biro perjalanan tidaklah suatu hal yang sulit.
Izin
ini bisa kamu ajukan dengan mudah melalui Dinas Perizinan Daerah Tingkat II
atau setingkat Kabupaten/Kota. Namun, sebelum mengurusnya, kamu harus terlebih
dulu mendirikan badan usaha.
Hal
ini telah dijelaskan dalam Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa
Perjalanan Wisata, di mana badan usahanya haruslah merupakan badan hukum.
Artinya,
untuk memulai bisnis tour dan travel, kamu harus mendirikan PT (Perseroan
Terbatas). Dengan mendirikan PT, maka akan ada pemisahan yang jelas antara
harta pribadi dan harta perusahaan karena PT berstatus badan hukum.
Buat Akta Pendirian Perusahaan Biro
Perjalanan Wisata
Setelah
kamu berhasil mendirikan badan usaha PT, maka hal selanjutnya yang harus
diperhatikan adalah membuat Akta Pendirian Perusahaan. Di mana, di dalam akta
ini harus tercantum jelas bidang usaha Biro Perjalanan Wisata.
Sebisa
mungkin, kamu tidak perlu mencantumkan atau menambahkan bidang usaha lain di
akta pendirian yang tidak berhubungan dengan pariwisata.
Selain itu, dalam Akta Pendirian tersebut
harus dicantumkan modal yang disetor minimal Rp300 juta.
Memiliki Izin Domisili Usaha
Setelah
Akta Pendirian telah berhasil kamu kantongi, proses selanjutnya yang harus kamu
lakukan adalah mengurus domisili usaha.
Persyaratan
ini menjadi salah satu persyaratan yang sulit dipenuhi UMKM atau startup dengan
modal pas-pasan.
Apalagi,
jika kamu melakukan bisnis ini di sekitar wilayah Jakarta. Selain ada larangan
menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, bisnis travel agent juga
disyaratkan untuk memiliki izin gangguan (HO). Sehingga, harus dipastikan bahwa
tempat yang akan ditempati selain berada di zonasi usaha, juga harus memiliki
izin gangguan atas nama perusahaan.
Mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan
NPWP
Setelah
urusan akta pendirian dan domisili usaha telah kamu kantongi, hal selanjutnya
yang perlu kamu urus adalah BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Bisnis.
Untuk
mengurus kedua dokumen ini sangatlah mudah, selama kamu telah memenuhi
persyaratannya. Pengurusannya pun bisa dilakukan secara online, sehingga kamu
tidak perlu repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kantor Pajak.
Mendapatkan TDUP BPW (Tanda Daftar
Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata)
Izin
selanjutnya yang harus kau kantongi adalah TDUP BWP atau Tanda Daftar Usaha
Pariwisata Biro Perjalanan Wisata. Untuk mendapatkan izin ini, kamu harus
melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti:
-
Pas photo Direktur Utama perusahaan dengan latar belakang merah dan ukuran 3×4
dan 4×6 (masing-masing 4 lembar)
-
Akta pendirian PT dan SK Kemenkumham
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
-
Surat Persetujuan dari tetangga sekitar domisili usaha
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
-
Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
-
Proposal bisnis dan company profile PT
Mengantongi TDP atau Tanda Daftar
Perusahaan
Dokumen legalitas terakhir yang harus kamu miliki adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika dokumen legalitas yang telah disebutkan di atas telah kamu miliki, maka mendapatkan TDP tidaklah sulit. Untuk mengajukan dokumen ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti:
-
Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru
-
Scan KTP asli Direktur atau Pemilik Perusahaan
-
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum
-
Scan Izin Teknis/Operasional
-
Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir
-
Scan bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
-
Scan Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM)
-
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Itulah
beberapa cara yang dapat kamu lakukan agar bisnis travel yang kamu jalankan
dapat sukses.
Tidak ada komentar